Jumat, 03 April 2009

Skripsi


BAB I
PENDAHULUAN

 
A.    Latar Belakang Masalah
"Time is money" bukan slogan yang muncul secara tiba-tiba. Masyarakat dunia saat ini seolah tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh uang, dan hampir dalam setiap bagian kehidupan sosialnya pengaruh uang sangat terasa. Ada hal yang menarik dapat kita lihat di sini, dalam sisi apa pun pengaruh dan kebutuhan akan uang selalu dijadikan alasan utama dalam melakukan aktivitas. Sehingga memunculkan kesan bahwa kehidupan mereka tidak lagi mencerminkan tugas seorang khalifah atau wakil Tuhan di dunia.

Sebagai seorang khalifah, manusia memiliki kewajiban untuk mengatur urusan-urusan dunia dengan menjaga dan memanfaatkan segala potensi yang Allah telah sediakan. Memandang terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia itu, Allah tundukkan apa yang ada di langit dan di bumi. Firman Allah SWT. dalam Al Qur'an surat Ibrahim ayat 32 :
اللّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ وَأَنزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجَ بِهِ مِنَ الثَّمَرَاتِ رِزْقاً لَّكُمْ وَسَخَّرَ لَكُمُ الْفُلْكَ لِتَجْرِيَ فِي الْبَحْرِ بِأَمْرِهِ وَسَخَّرَ لَكُمُ الأَنْهَارَ )
۳۲(
"Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu, dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai". (QS. Ibrahim: 32)

 
Dan Islam mengatur segenap perilaku manusia dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, demikian juga dalam masalah ekonomi. Al Qur'an dan al Hadits secara jelas memberikan garis batas bagaimana umat manusia harus melakukan usaha yang baik dalam pemenuhan kebutuhan agar memperoleh kemaslahatan dalam hidupnya. Al Qur'an menjaga manusia dari sifat-sifat yang hina hanya dikarenakan perilaku ekonominya.
Sejak manusia mengenal hidup bergaul, timbul suatu masalah yang harus dipecahkah bersama-sama, yaitu bagaimana setiap manusia memenuhi kebutuhan hidup mereka masing-masing. Saling ketergantungan antar sesama merupakan kodrat manusia. Dan dengan semakin luasnya pergaulan mereka, maka bertambah kuatlah ketergantungan mereka satu sama lain untuk dapat memenuhi kebutuhan itu.
Karena ada kepentingan dalam diri manusia inilah yang mendorong mereka untuk bergabung dalam kelompok yang disebut masyarakat untuk mendapatkan keuntungan timbal balik. Masyarakat menawarkan perlindungan kepada individu dan menjelma atas dasar kesepakatan diam-diam di antara individu dengan implikasi bahwa masyarakat mungkin lenyap jika manfaatnya juga lenyap.
Dalam masyarakat perimitif, untuk pemenuhan kebutuhan hidupnya masing-masing orang memproduksi sendiri segala apa yang dibutuhkannya. Dapat dikatakan hampir tidak ada orang yang menghasilkan atau memproduksi suatu barang untuk memuaskan kebutuhan orang lain, kecuali untuk kebutuhan diri dan keluarganya. Barang-barang kebutuhan ini diperoleh langsung dari alam, seperti tumbuh-tumbuhan, diproduksi dengan cara bercocok tanam, daging hewan diperoleh melalui berburu atau berternak. Namun, merupakan suatu kenyataan terutama dikarenakan faktor-faktor alam, ada jenis barang pada suatu tempat dalam jumlah relatif besar, sedang di tempat lain hampir tidak dapat diperoleh. Tidak meratanya barang-barang kebutuhan pada suatu tempat, menjadi alasan orang untuk melakukan suatu pertukaran barang.
Seiring dengan perkembangan budaya dan pola hidup manusia, berkembang pula tingkat kebutuhan yang harus dipenuhinya. Tingkat pertukaran akan barang kebutuhan semakin kompleks, tentunya kegiatan pertukaran ini tidak lagi menjadi mudah. Semakin banyak barang yang dipertukarkan menyebabkan makin banyak pula media yang harus digunakan untuk menyelesaiakan pertukaran yang terjadi. Ini menuntut adanya alat atau media tukar yang mampu menjadi penghubung media pertukaran yang sekaligus sebagai pengukur nilai yang dapat diterima oleh semua individu atau kelompok yang terlibat.
Dari berbagai macam benda yang ada, mereka mengkhususkan suatu barang untuk dijadikan sebagai ukuran nilai barang yang dibutuhkan. Maka muncullah ide untuk mencari alat atau media baru yang nilainya relatif stabil. Urgensi terhadap kebutuhan media pertukaran yang baik, kemudian memunculkan istilah "uang". Awalnya uang terdiri atas uang barang seperti uang emas, uang perak dan uang logam atau barang yang dianggap mampu memenuhi syarat dan harapan yang mereka inginkan. Dari sinilah kemudian dikenal "uang" yang netral, dalam arti bahwa nilai bahan uang itu tidak berpengaruh terhadap nilai yang tertera pada uang tersebut.
Kenyataan yang berjalan saat ini dalam masyarakat modern, uang sudah menjadi bagian yang begitu menyita perhatian, dalam melakukan aktivitas maka fokus utamanya adalah bagaimana agar dapat mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Karena sudah begitu mendesaknya akan kebutuhan uang ini. Apa saja yang menjadi kebutuhan akan selalu diukur dengan nilai uang. Sedangkan keberadaan uang atau fungsi utama uang adalah sebagai penukar atau pengukur nilai suatu benda.
Proses ekonomi dalam masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah di mana suatu masyarakat menetap. Jika negara dengan kebijakan ekonominya memberikan distribusi yang tepat terhadap kebutuhan rakyatnya maka negara telah menunaikan kewajibannya terhadap rakyat. Namun jika sebaliknya negara tidak mampu menunaikan kewajibannya terhadap kebutuhan rakyat maka negara telah berkhianat terhadap rakyatnya. Negara harus menekan harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi untuk menghindari rakyat dari kesengsaraan, karena kenyataannya rakyat saat ini sudah tenggelam dalam kemiskinan yang panjang.
Perubahan suatu masyarakat dapat mempengaruhi pola pikir dan nilai yang ada pada masyarakat. Pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi pada cara berpikir telah menimbulkan persoalan-persoalan hukum baru yang harus dicari jawaban hukumnya, selain hukum-hukum yang telah dinyatakan oleh Nash, khususnya dalam bidang Mu'amalat kiranya perlu ditinjau kembali dan ditafsir ulang oleh Mujtahid Kontemporer, karena bisa jadi illat yang dijadikan landasan hukum tidak lagi memiliki pengaruh dan tidak dapat lagi diterapkan pada masa sekarang. Selanjutnya merupakan tugas para Kaum Cendikia untuk menemukan hukum yang berlandaskan pada dua sumber utama yaitu Al Qur'an dan Sunnah.
Ibnu Khaldun adalah ilmuan besar muslim yang menemukan pemikiran-pemikiran ekonomi yang mendasar beberapa abad sebelum ia dikenal sebagai cendikiawan muslim. Ia menjelaskan manfaat-manfaat dan perlunya pembagian kerja sebelum Adam Smith dan prinsip nilai tenaga kerja sebelum Ricardo, dan menguraikan teori populasi sebelum Malthus dan menandaskan peran negara dalam perekonomian sebelum Keynes.
Menurutnya kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Bagi Ibn Khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai. Logam-logam ini diterima secara alamiah sebagai uang di mana nilainya tidak dipengaruhi oleh fluktuasi subjektif. Tuhan telah meciptakan dua "batuan" logam tersebut, emas dan perak, sebagai ukuran nilai semua akumulasi modal. Emas dan peraklah yang dipilih untuk dianggap sebagai harta kekayaan oleh penduduk dunia.
Oleh karena itu Ibn Khaldun mendukung standar dan harga emas dan perak yang konstan. Semua barang-barang lainnya terkena fluktuasi pasar, kecuali emas dan perak.
Dalam Al-Qur'an dan al-Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. At Taubah: 34
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّ كَثِيراً مِّنَ الأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

 
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih".

 
Ayat di atas menjelaskan bahwa orang-orang yang menimbun emas dan perak baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakat akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus.
Tidak dapat dipungkiri perubahan zaman terus berlanjut, begitu pula pola kehidupan, perlahan dan pasti juga terus berkembang. Manusia sebagai pelaku sejarah yang dipercaya untuk mengatur kehidupan dalam dunia ini, dengan ilmu (akal) dan keyakinan (iman) sebgai bekal utama mengolah kehidupannya, mewarnai sejarah manusia. Dinamika kehidupan tidak akan pernah berhenti selama dunia masih ada, setiap masalah akan selalu mengikuti langkah-langkah manusia. Dengan ilmu dan iman dijanjikan keselamatan bagi manusia.
Suatu perubahan nilai menandakan suatu perubahan yang akan memberikan kontribusi pada kehidupan manusia. Jika nilai itu merupakan suatu nilai yang baik maka masing-masing individu akan dapat merasakan suatu kehidupan yang layak, bila sebaliknya nilai itu adalah suatu nilai yang tidak baik maka yang muncul adalah suatu tatanan yang tidak sesuai dengan kodrat manusia sebagai wakil tuhan – Khalifah fi al Ardh.
Dari uraian di atas, penulis merasa tertarik membahas penelitian ini dengan judul: PERGESERAN NILAI DAN FUNGSI UANG (Kajian Epistimologis Pemikiran Ibnu Khaldun).

 
B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan pembahasan latar belakang di atas, maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
  1. Bagaimana pergeseran nilai dan fungsi uang dalam pandangan Ibn Khaldun?
  2. Bagaimana pemikiran Ibnu Khaldun tentang pergeseran nilai dan fungsi uang dalam aplikasinya di Indonesia?.

 
C.    Tujuan dan Manfaat Penelitian
  1. Tujuan Penelitian
    Adapun tujuan yang diharapkan penulis dalam penelitian ini adalah:
    1. Untuk mengetahui pandangan Ibnu Khaldun tentang pergeseran nilai dan fungsi uang.
    2. Apakah ada korelasi pemikiran Ibnu Khaldun tentang pergesaran nilai dan fungsi uang di Indonesia.
  2. Kegunaan Penelitian
    Dalam penulisan skripsi ini kegunaan yang diharapkan diantaranya adalah:
    1. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang hakikat uang sebagai alat tukar yang sah menurut perspektip hukum Islam.
    2. Sebagai kontribusi khasanah keilmuan dalam bidang hukum Islam khususnya bidang ekonomi Islam.
    3. Sebagai syarat untuk memperoleh gelar starata satu dalam ilmu-ilmu Hukum Islam.

     
D.    Kerangka Teori
Islam satu-satunya tuntunan hidup yang dipilih Allah untuk manusia dengan segala kesempurnaannya. Allah hanya mengakui satu agama yang akan membawa manusia kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dalam Islam Allah melarang orang meminta-minta, setiap orang harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Karena hanya dengan bekerja maka memudahkan manusia untuk menentukan kebutuhan apa yang dapat ia peroleh. Namun pada zaman ini meski siang malam membanting tulang, untuk sekedar merasakan hasil kerja yang layak terasa sulit, bukan karena tidak tersedianya barang kebutuhan, melainkan pembagian yang tidak seimbang.
Masyarakat saat ini sedang mengalami suatu perubahan yang sangat mendasar. Masyarakat kita seolah-olah tidak mampu melepaskan diri terhadap kebutuhan yang tidak lagi merupakan kodrat tetapi memang ada sebagian orang dan golongan menginginkan kondisi masyarakat jauh dari kodratnya. Kita dibawa kepada kondisi di mana hanya uang lah sebagai tolak ukur kebahagian manusia. Tanpa uang maka orang akan tersingkir dari kancah persaingan hidup. Ia seolah menjadi manusia yang tidak memiliki sebuah kehormatan, tidak dimanusiakan. Uang telah dialihkan fungsinya sebagai sebuah alat dalam kegiatan ekonomi, keberaadaannya tidak lagi hanya pada wilayah ekonomi, tetapi sudah merasuk ke seluruh lini kehidupan manusia.
Manusia memilik harta benda adalah atas pemberian kuasa (istikhlaf) dari Allah sebagai pemilik mutlak, firman Allah dalam Q.S Al Baqarah:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاء وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ )۳۰)

 
"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."

 
Dalam pemenuhan kebutuhan hidup manusia membutuhkan alat transaksi, adapun salah satunya adalah uang. Uang merupakan salah satu pilar ekonomi, artinya uang dapat memudahkan proses pertukaran komoditi dan jasa ataupun proses produksi dan distribusi tentunya membutuhkan peran dari uang. Salah satu fungsi uang adalah sebagai alat transaksi atau media pertukaran. Fungsi ini menjadi penting seiring majunya perekonomian di mana pertukaran terjadi oleh banyak pihak.
Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat tukar, bukan sebagai barang dagangan (komoditas). Oleh karena itu motif permintaan akan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi. Islam juga sangat menganjurkan penggunaan uang dalam pertukaran karena Rasulullah telah menyadari kelemahan dari salah satu bentuk pertukaran di zaman dahulu yaitu barter (Bai' al Muqayyadah), di mana barang saling dipertukarkan.
"Rasulullah SAW menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan-kelemahan akan sistim pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistim pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka".

 
Hal ini dapat dijumpai dalam hadits-hadits antara lain seperti diriwayatkan oleh Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri.
"Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistem barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Nampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya."

 
Para Fuqaha berpendapat bahwa kata nuqûd tidak terdapat dalam Al Qur'an maupun hadits Nabi Saw. Karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan kata nuqûd untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunjukkan alat tukar yang dari emas, kata dirham menunjukkan kata alat tukar yang terbuat dari perak. Makna wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata 'Ain untuk menunjukkan dinar emas. Sedang kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang.
Sebagaimana dijelaskan Al Qur'an dalam surat Ali Imron ayat 75:
وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِن تَأْمَنْهُ بِقِنطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُم مَّنْ إِن تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لاَّ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلاَّ مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَآئِماً ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ وَيَقُولُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ. )۱۷)
"Di antara ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kamu selalu menagihnya. yang demikian itu lantaran mereka mengatakan: "Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi. mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka Mengetahui".

 
E.    Telaah Pustaka
Untuk melihat pemikiran tentang uang dalam pemikiran Ibn Khaldun, maka penelitian ini penulis fokuskan pada pembahasan mengenai Pergeseran Fungsi dan Nilai Uang dalam konsep ekonomi Menurut Ibnu Khaldun, dari hal itu penulis membaca berbagai buku yang berkenaan dengan pembahasan dalam penelitian ini.
Adiwarman Azwar Karim dalam bukunya Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam menulis tentang sejarah ekonomi Islam awal, kebijakan fiskal, uang dan kebujakan moneter pada awal pemerintahan Islam, serta sejarah dan pemikiran Ibnu Khaldun tentang kerja, teori nilai uang dan harga.
Dalam buku yang berjudul Mata Uang Islami karangan Dr. Ahmad Hasan dalam buku tersebut dijelaskan tentang hakikat mata uang dan sejarah perkembangannya serta jenis-jenis uang.
Dalam buku yang berjudul "Teori dan Praktek Ekonomi Islam" karya Prof. M. Abdul Mannan, M.A. Ph.D. dalam buku tersebut pengarang membahas tentang konsep uang dan peranannya.
Dalam buku yang berjudul "Kegiatan Ekonomi dalam Islam" karya Muhammad Nejatullah Siddiqi dalam buku tersebut pengarang membahas tentang kegunaan uang.
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan dalam karyanya yang berjudul "Dasar-dasar Perbankan" pada Bab Pendahuluan Sub Bab Uang, Kurs, dan Devisa juga hanya dijelaskan tentang kegunaan uang serta lahirnya sejarah uang.
Dalam bukunya Dr. Faried Wijaya M. MA yang berjudul Seri Pengantar Ekonomika "Ekonomi Makro" Edisi 3 disitu juga dijelaskan tentang definisi uang dan fungsi uang.
Sedangkan dalam buku karangan Ir. H. Adiwarman A. Karim, SE. MBA. MA. MP yang berjudul "Ekonomi Islam, Suatu kajian Kontemporer" dijelaskan tentang nilai uang.
Drs. M. Manulang dalam bukunya yang berjudul Ekonomi Moneter menjelaskan fungsi, jenis peranan dan perubahan nilai uang.
Dari beberapa pendapat di atas, dapat diketahui bahwa secara umum mereka hanya menggambarkan tentang konsep uang hakikat mata uang dan sejarah perkembangannya serta jenis-jenis uang, kegunaan uang, definisi uang dan fungsi uang nilai uang. Namun belum sampai pada pembahasan tentang pergeseran fungsi dan nilai uang. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas dan meneliti masalah pergeseran fungsi dan nilai uang dalam konsep ekonomi menurut Ibnu Khaldun.
F.    Metode Penelitian
Untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penulisan penelitian ini, maka penulis menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu metode yang menuturkan data-data yang ada misalnya tentang filosofis uang, bagaimana dan untuk tujuan apa itu diciptakan serta pengaruh-pengaruh apa yang ditimbulkan dengan adanya uang.
1.    Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Yaitu penelitian yang sumber datanya diperoleh melalui penelitian buku-buku, artikel serta karya-karya yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini berusaha mengungkap pemikiran ibn khaldun melalui karya-karyanya, dengan metode pendekatan deskriptif.
2.    Sumber Data
Sumber data yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini meliputi data primer dan data skunder. Data primer adalah data berupa kitab Al Qur'an, As Sunnah, Kitab Muqaddimah karya Ibn Khaldun. Sedangkan data skunder adalah dokumen-dokumen tertulis baik berupa buku, artikel, ataupun bentuk karya ilmiah lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
3.    Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data dilakukan dengan melakukan pelacakan dan pencarian literatur yang bersangkutan dengan penelitian, baik data primer dan skunder, kemudian data dipilah dan dipilih antara sumber primer dan sumber skunder, berupa penelusuran bahan kepustakaan baik buku-buku ataupun hasil penelitian sebelumnya yang terkait erat dengan permasalahan uang seperti pengertian dan sejarah uang. Sehingga akan didapatkan data serta informasi yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan, untuk maksud menyesuaikan dengan pokok pembahasan sehingga memudahkan anlisa.
4.    Metode Analisis Data
Memahami jenis penelitian ini sebagai penelitian literer dan membahas pandangan seorang tokoh, maka dalam analisa data digunakan langkah-langkah deskripsi, dan hermeneutik.
a.    Deskripsi
Deskripsi merupakan metode yang menguraikan kembali suatu wacana. Dalam metode ini penulis memaparkan kembali pemikiran Ibnu Khaldun tentang pergeseran fungsi dan nilai uang.
b.    Hermeneutik
Hermeneutik merupakan metode penafsiran, data yang ada dipahami dengan pendekatan metode hermeneutik, terdapat tiga unsur hermeneutik di sini, sebagaimana uraian Budi Hardiman yaitu, teks, interpretasi dengan pertimbangan dan pemahaman (versetehen). Teks terdiri dari karya-karya tokoh yang diteliti, yaitu seputar pembahasan nilai dan fungsi uang secara umum, sedangkan unsur interpretasi lebih mengarah kepada teks dengan mempertimbangkan penggolongan-penggolongan yang sesuai dengan hal-hal yang membahas tentang uang, kemudian pemahaman mencakup usaha mengartikan tiap aspek pemikiran dengan kesesuaian maksud partikular dalam keseluruhan konsep maupun sebaliknya (Induksi/Deduksi). Seperti penulis mencoba menafsirkan gagasan tentang keuntungan dan kerja yang diungkapkan oleh Ibn Khaldun.

 
G.    Sistematika Penulisan
Penelitian ini disusun berdasarkan urutan bab. Setiap bab terdiri dari beberapa sub pembahasan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Bab I,    Pada Bab ini berisi Pendahuluan yang terdiri dari Latar Belakang, Kerangka Teori, Rumusan Masalah, Tujuan dan Kegunaan Penelitian, Telaah Pustaka, Kerangka Teori, Metodologi Penelitian, dan Sistematika Pembahasan.
Bab II,     Pada Bab ini berisi tentang sejarah, Definisi, Fungsi dan Nilai Uang serta Konsep Uang dalam Islam.
Bab III,     Berisi tentang Biografi dan Paradigma pemikiran Ibn Khaldun, meliputi Latar Belakang dan Pokok Pemikiran Ibn Khaldun.
Bab IV,     Pada bab ini berisi tentang Analisis Konsepsi pemikiran Ibnu Khaldun Tentang Pergeseran Fungsi dan Nilai Uang.
Bab V,     Pada Bab ini merupakan Bab terakhir yang berisi tentang kesimpulan dan saran-saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar